Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Probolinggo, melakukan kegiatan sosialisasi yang bertempat di Hotel Nadia, Sukapura Kabupaten Probolinggo pada hari Selasa(31/1)
Probolinggo,
Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Probolinggo, melakukan kegiatan sosialisasi yang bertempat di Hotel Nadia, Sukapura Kabupaten Probolinggo pada hari Selasa(31/1). Acara sosialisasi ini dihadiri langsung dan dibuka oleh Wali Kota Probolinggo Dr. Habib Hadi Zainal Abidin, S.Pd, MM. MHP serta didampingi Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira Wibawati, MQIH. Undangan pada acara tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala PD dan Camat se- Kota Probolinggo, dan yang menjadi narasumber adalah Kepala Bagian Hukum.
Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya dalam rangka sosialisasi/penyebarluasan informasi mengenai segala hal terkait pendanaan penyelenggaraan pesantren yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren serta untuk mendukung program kerja Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2024 tentang pendanaan pesantren di Perangkat Daerah. Seperti yang kita tahu bahwasannya Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, ormas islam.
Semoga dengan diadakannya penyampaian informasi/sosialisasi ini Pemerintah Daerah bisa mendukung pendanaan pesantren untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat