Sub Bagian Kesejahteraan Sosial

  • menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Kesejahteraan Sosial;
  • menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Kesejahteraan Sosial;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  • menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Kesejahteraan Sosial;
  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis berkaitan dengan Subbagian Kesejahteraan Sosial;
  • menyiapkan dan melaksanakan perumusan kebijakan urusan kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa;
  • menyiapkan dan melaksanakan pembinaan, pemantuan, evaluasi dan harmonisasi urusan kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa;
  • menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi urusan kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa;
  • melaksanakan fasilitasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, Ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
  • melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Kesejahteraan Sosial;
  • menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Kesejahteraan Sosial; dan
  • melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT