- menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Kesejahteraan Sosial;
- menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Kesejahteraan Sosial;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Kesejahteraan Sosial;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis berkaitan dengan Subbagian Kesejahteraan Sosial;
- menyiapkan dan melaksanakan perumusan kebijakan urusan kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa;
- menyiapkan dan melaksanakan pembinaan, pemantuan, evaluasi dan harmonisasi urusan kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa;
- menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi urusan kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa;
- melaksanakan fasilitasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, Ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
- melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Kesejahteraan Sosial;
- menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Kesejahteraan Sosial; dan
- melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.