Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas
membantu Asisten Pemerintahan dalam perumusan kebijakan,
mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi dibidang pendidikan,
kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, pariwisata, kesehatan, sosial,
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan
keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,
pemberdayaan masyarakat dan desa serta melaksanakan fasilitasi dan
pembinaan keagamaan.
pelaksanaan pembinaan, pemantuan dan evaluasi urusan dibidang kewenangannya;
pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Bagian Kesejahteraan Rakyat;
pelaksanaan ketatausahaan, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan
pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Keagamaan, mempunyai tugas :
menghimpun
dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk
pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian
Keagamaan;
menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Keagamaan;
membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis berkaitan dengan Subbagian Keagamaan;
menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Keagamaan;
melaksanakan fasilitasi dan pembinaan bagi pemeluk agama dan penganut kepercayaan, komunitas pendidikan, serta masyarakat;
menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi kegiatan-kegiatan penyelenggaraan haji Daerah;
mengumpulkan,
mengolah bahan dan menyusun petunjuk teknis pembinaan berkaitan dengan
pengembangan sarana peribadatan dan sarana pendidikan agama;
mengumpulkan, mengolah bahan dan menyusun petunjuk teknis pembinaan berkaitan dengan pendidikan keagamaan dan pondok pesantren;
menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan dibidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan penyiapan bahan pertimbangan yang berhubungan dengan permasalahan keagamaan;
menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan melakukan perumusan kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
menyiapkan dan mengoordinasikan bahan pedoman pembinaan lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama;
melakukan
koordinasi lintas sektor dan pertemuan/rapat-rapat koordinasi di bidang
kerukunan umat beragama dan serta kerja sama antar lembaga keagamaan;
melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Keagamaan;
menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Keagamaan; dan
melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Kesejahteraan Sosial, mempunyai tugas :
menghimpun
dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk
pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian
Kesejahteraan Sosial;
menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Kesejahteraan Sosial;
membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Kesejahteraan Sosial;
menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis berkaitan dengan Subbagian Kesejahteraan Sosial;
menyiapkan
dan melaksanakan perumusan kebijakan urusan kesehatan, sosial,
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan
keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,
pemberdayaan masyarakat dan desa;
menyiapkan dan melaksanakan
pembinaan, pemantuan, evaluasi dan harmonisasi urusan kesehatan, sosial,
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan
keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,
pemberdayaan masyarakat dan desa;
menyiapkan bahan koordinasi
dan fasilitasi urusan kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana,
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat
dan desa;
melaksanakan fasilitasi, pembinaan, monitoring dan
evaluasi pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial kepada
Badan/Lembaga, Ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Kesejahteraan Sosial;
menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Kesejahteraan Sosial; dan
melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Kesejahteraan Masyarakat, mempunyai tugas :
menghimpun
dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk
pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian
Kesejahteraan Masyarakat;
menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Kesejahteraan Masyarakat;
membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Kesejahteraan Masyarakat;
menyiapkan dan melaksanakan perumusan kebijakan urusan pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata;
menyiapkan
dan melaksanakan pembinaan, pemantuan, evaluasi dan harmonisasi urusan
pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata;
menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi urusan pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata;
melaksanakan
fasilitasi dan koordinasi dalam rangka perencanaan, keuangan, barang
milik daerah, akuntabilitas kinerja, ketatalaksanaan, ketatausahaan dan
kepegawaian pada Bagian Kesejahteraan Rakyat;
melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Kesejahteraan Masyarakat;
menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Kesejahteraan Masyarakat; dan
melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.