Tugas Dan Pokok Fungsi

  • Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dalam perumusan kebijakan, mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi dibidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan, pariwisata, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa serta melaksanakan fasilitasi dan pembinaan keagamaan.

  • Bagian Kesejahteraan Rakyat, mempunyai fungsi :
    • pelaksanaan fasilitasi perumusan kebijakan urusan dibidang kewenangannya;
    • pengoordinasian pelaksanaan program urusan dibidang kewenangannya;
    • pengoordinasian pelayanan administrasi urusan dibidang kewenangannya;
    • pelaksanaan pembinaan, pemantuan dan evaluasi urusan dibidang kewenangannya;
    • pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Bagian Kesejahteraan Rakyat;
    • pelaksanaan ketatausahaan, pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan
    • pelaksanaan fungsi dinas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

      • Subbagian Keagamaan, mempunyai tugas :
        • menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Keagamaan;
        • menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Keagamaan;
        • membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
        • menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis berkaitan dengan Subbagian Keagamaan;
        • menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Keagamaan;
        • melaksanakan fasilitasi dan pembinaan bagi pemeluk agama dan penganut kepercayaan, komunitas pendidikan, serta masyarakat;
        • menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi kegiatan-kegiatan penyelenggaraan haji Daerah;
        • mengumpulkan, mengolah bahan dan menyusun petunjuk teknis pembinaan berkaitan dengan pengembangan sarana peribadatan dan sarana pendidikan agama;
        • mengumpulkan, mengolah bahan dan menyusun petunjuk teknis pembinaan berkaitan dengan pendidikan keagamaan dan pondok pesantren;
        • menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan dibidang sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
        • melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan penyiapan bahan pertimbangan yang berhubungan dengan permasalahan keagamaan;
        • menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan melakukan perumusan kebijakan Daerah bidang lembaga dan kerukunan keagamaan;
        • menyiapkan dan mengoordinasikan bahan pedoman pembinaan lembaga keagamaan dan kerukunan umat beragama;
        • melakukan koordinasi lintas sektor dan pertemuan/rapat-rapat koordinasi di bidang kerukunan umat beragama dan serta kerja sama antar lembaga keagamaan;
        • melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Keagamaan;
        • menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Keagamaan; dan
        • melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

      • Subbagian Kesejahteraan Sosial, mempunyai tugas :
        • menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Kesejahteraan Sosial;
        • menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Kesejahteraan Sosial;
        • membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
        • menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Kesejahteraan Sosial;
        • menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan petunjuk teknis berkaitan dengan Subbagian Kesejahteraan Sosial;
        • menyiapkan dan melaksanakan perumusan kebijakan urusan kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa;
        • menyiapkan dan melaksanakan pembinaan, pemantuan, evaluasi dan harmonisasi urusan kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa;
        • menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi urusan kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa;
        • melaksanakan fasilitasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial kepada Badan/Lembaga, Ormas, kelompok masyarakat dan individu atau keluarga;
        • melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Kesejahteraan Sosial;
        • menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Kesejahteraan Sosial; dan
        • melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

      • Subbagian Kesejahteraan Masyarakat, mempunyai tugas :
        • menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Kesejahteraan Masyarakat;
        • menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Kesejahteraan Masyarakat;
        • membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
        • menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Kesejahteraan Masyarakat;
        • menyiapkan dan melaksanakan perumusan kebijakan urusan pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata;
        • menyiapkan dan melaksanakan pembinaan, pemantuan, evaluasi dan harmonisasi urusan pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata;
        • menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi urusan pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata;
        • melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dalam rangka perencanaan, keuangan, barang milik daerah, akuntabilitas kinerja, ketatalaksanaan, ketatausahaan dan kepegawaian pada Bagian Kesejahteraan Rakyat;
        • melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Kesejahteraan Masyarakat;
        • menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Kesejahteraan Masyarakat; dan
        • melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT