menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan Subbagian Kesejahteraan Masyarakat;
menyusun rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Kesejahteraan Masyarakat;
membagi tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Kesejahteraan Masyarakat;
menyiapkan dan melaksanakan perumusan kebijakan urusan pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata;
menyiapkan dan melaksanakan pembinaan, pemantuan, evaluasi dan harmonisasi urusan pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata;
menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi urusan pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga serta pariwisata;
melaksanakan fasilitasi dan koordinasi dalam rangka perencanaan, keuangan, barang milik daerah, akuntabilitas kinerja, ketatalaksanaan, ketatausahaan dan kepegawaian pada Bagian Kesejahteraan Rakyat;
melaksanakan pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Kesejahteraan Masyarakat;
menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Kesejahteraan Masyarakat; dan
melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.